Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Dua merek produk roti, yakni roti Aoka dan Okko bikin heboh dunia maya, akhir-akhir ini. Keduanya diduga menggunakan bahan tabangan pangan (BTP) natrium dehidroasetat (C8H7NaO4).

Natrium dehidroasetat diketahui merupakan bahan pengawet yang dilarang. Bahan tersebut juga tidak terdaftar dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Menanggapi isu itu, BPOM pun mengeluarkan rilis hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti yang bikin geger di masyarakat itu.

Sebagai informasi, roti Aoka merupakan produk dari PT Indonesia Bakery Family, Bandung. Sedangkan roti Okko produk dari PT Abadi Rasa Food, Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menyatakan roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family Bandung menunjukkan tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang.

’’Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,’’ tulis BPOM dikutip dari situs resmi pada Rabu (24/7/2024).

Kesimpulan itu didapatkan setelah BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan diuji pada 28 Juni 2024. Hasil itu juga sesuai dengan inspeksi ke sarana produk Aoka pada 1 Juli 2024 lalu.

’’Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,’’ tulis BPOM.

Sedangkan, dalam inspeksi yang dilakukan ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

’’Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,’’ tulis BPOM.

Adapun, hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, BPOM menemukan adanya kandungan tersebut.

’’BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,’’ tulis BPOM.

BPOM menyebut, adanya kandungan natrium dehidroasetat itu tidak sesuai komposisi saat pendaftaran. Atas temuan itu, BPOM pun memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik seluruh produknya dari peredaran dan memusnahkannya, serta melaporkan hasilnya.

’’Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,’’ tulis BPOM.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler